Bagi pemirsa yang berbahagia, mungkin ini akan jadi berita kurang menyenangkan, karena akan ada penambahan jenis pajak langsung dan nominalnya relatif besar sehingga akan menyulitkan uang bulanan.
Kami menemui Dirjen Pajak dan berhasil mengkonfirmasi bahwa jenis pajak yang baru ini telah resmi dilegalkan karena sudah banyak yang memakai istilahnya.
“Kami sudah sepakat menamakan ini dengan Pajak Jadian karena memang sudah populer sebelumnya.” jelasnya.
Pihak Dijen Pajak yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku semua yang baru jadian wajib membayarkan pajak jadian, bukan di kantor pajak, tapi kepada teman-teman dekat agar lebih berkah. Tidak hanya itu saja, tiap tahunnya pasangan juga diwajibkan membayar santunan untuk fakir cinta dan jomblo terlantar sebesar 2,5% dari biaya kencan selama setahun.
Menurut responden yang kami tanya menyebutkan kalau ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan biaya nikah. Menanggapi kebijakan baru ini, beberapa pemuda lainnya yang kami temui cenderung takut untuk memulai sebuah hubungan karena terbebani pajak dan makin mendukung jomblo akut dengan kejombloannya.
0 Comments