Masyarakat dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian uang muka mobil baru bagi para pejabat. Tentu hal ini membuat masyarakat resah, gelisah, letih, lesu, lemah, loyo, kebas, dan kesemutan. Pasalnya, disaat harga-harga kebutuhan yang meroket, pemerintah malah menerbitkan peraturan yang dianggap sebagai pemborosan uang negara.
Yang lebih mengejutkan, Presiden Jokowi yang sudah menandatangi peraturan tersebut malah mengaku tidak tahu jika Perpres tersebut berisi soal pemberian uang muka untuk pembelian mobil baru bagi para pejabat (Lah, gimana sih?!)
Presiden berjanji akan melakukan peninjauan ulang. Lebih lanjut, presiden mengatakan jika peraturan tersebut akan direvisi mulai dari Bab 1 hingga bagian kesimpulan dan saran. Setelah direvisi, presiden akan segera menyerahkannya ke dosen pembimbing untuk diperiksa dan syukur-syukur bisa langsung di-acc.
0 Comments